Selaku regulator, BI telah mengeluarkan brbagai ketentuan mengenai intern bank yang dirangkum dalam Pedoman Standar Sietem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. Sistem oengendalian intern dapat berupa kebijakan dan prosedur kerja yang dirancang sedemikian rupa sehingga tercipta mekanisme check and balance
Selaku regulator, BI telah mengeluarkan berbagai ketentuan mengenai pengendalian intern bank yang dirangkum dalam Pedoman Standar Sistem Pengendalian Intern bagi Bank Umum. Sistem pengendalian intern dapat berupa kebijakan dan prosedur kerja yang dirancang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu mekanisme check and balance.Hanya jika didukung oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya suatu sistem pengendalian intern akan berjalan efektif dan dapat diharapkan untuk menutup peluang terjadinya fraud.
Untuk mendukung terciptanya sistem pengendalian intern yang baik pada bank-bank umum salah satu upaya yang dilakukan bank sentral adalah mewajibkan bank untuk menugaskan salah satu direksinya sebagai direktur kepatuhan.
Tugas direktur kepatuhan a.l. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha bank tidak menyimpang dari ketentuan. Dalam tugasnya, direktur kepatuhan wajib menyampaikan laporan-laporan berkala maupun insidentil secara langsung kepada BI.
BI juga mewajibkan bank untuk memiliki satuan kerja audit intern (SKAI) yang bertugas membantu direksi/komisaris melakukan pengawasan terhadap keuangan, akuntansi, operasional bank dan kegiatan lainnya melalui kegiatan pemeriksaan maupun pengawasan secara tidak langsung. Jika fungsi pengawasan yang dilakukan direktur kepatuhan bersifat pencegahan (ex ante)maka fungsi pengawasan yang dilaksanakan SKAI lebih bersifat ex postyaitu melakukan pengecekan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan.
Berkaitan dengan fungsi SKAI, BI telah menerbitkan suatu standar yang harus dipenuhi oleh SKAI setiap bank. SKAI juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada BI.
Seiring dengan perkembangan Bank yang diikuti oleh semakin kompleksnya risiko usaha perbankan, kebutuhan akan adanya tata kelola yang baik dan manajemen risiko bank semakin meningkat. Mulai 2005 BI mewajibkan setiap bank memiliki dan menerapkan sistem manajemen risiko termasuk memiliki unit kerja manajemen risiko yang terpisah dari unit-unit kerja operasional.
Menurut PBI No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, fungsi manajemen risiko bank wajib melakukan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko terhadap seluruh faktor risiko material.
Dilihat dari sifatnya, fungsi manajemen risiko melaksanakan tugas pengawasan intern yang bersifat forward looking,mengidentifikasi dan mengukur dampak dari setiap keputusan bisnis yang akan dibuat oleh manajemen terhadap profil risiko bank.
Dengan demikian, diharapkan tingkat risiko yang diambil oleh bank dalam rangka memperoleh keuntungan dapat terkendali, tidak melampaui kemampuan bank, dan tidak membahayakan kelangsungan hidup bank itu.
Terselenggaranya sistem pengendalian intern yang efektif merupakan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam organisasi bank, termasuk dewan komisaris, direksi, SKAI dan seluruh karyawan bank.
Kendati demikian, selaku pihak yang melakukan pengelolaan operasi bank sehari-hari, tentunya manajemen bank adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjamin efektivitas sistem pengendalian intern yang telah ditetapkan. Pihak ekstern, seperti akuntan publik dan BI hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas terkait dengan pelaksanaan tugas-tugasnya, karena tidak terlibat langsung dalam pengendalian terhadap kegiatan bank.
Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, dan UU No. 23 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 3 tahun 2003 tentang Bank Indonesia, menegaskan kedudukan bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan dengan tugas dan kewenangan antara lain :
- memberikan dan mencabut izin usaha bank;
- menetapkan peraturan dalam bidang perbankan;
- melakukan pengawasan terhadap bank;
- mengenakan sanksi terhadap bank yang melanggar ketentuan perbankan.
Berkaitan dengan pengenaan sanksi, kewenangan Bank Indonesia hanya menyangkut pengenaan sanksi administrative (administrative prosess),sedangkan sanksi pidana merupakan kewenangan dari aparatur negara pada system peradilan pidana (kepolisian, Kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Penegakan hukum Menurut ketentuan, BI wajib melakukan pemeriksaan terhadap setiap bank minimal setahun sekali. Mengingat sangat besarnya volume transaksi serta luasnya cakupan operasi bank ke seluruh pelosok, adalah tidak mungkin bagi pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap aspek kegiatan dan transaksi secara menyeluruh satu per satu.
Oleh karenanya, dalam setiap kegiatan pemeriksaan selalu melibatkan pengambilan sampel. Dengan demikian, pemeriksaan BI terhadap bank tidak dapat menjamin secara mutlak semua kekeliruan ataupun kecurangan akan ditemukan. Selalu ada risiko hal itu luput dari pemeriksaan, apa lagi bila dengan sengaja ditutup-tutupi oleh manajemen dan atau oknum karyawan bank.
Sekalipun tujuan pengawasan bank adalah menciptakan perbankan yang aman dan memelihara stabilitas sistem keuangan (financial stability),namun seperti halnya batasan tanggung jawab akuntan publik, otoritas pengawas bank tidak dapat diminta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kondisi tiap bank dalam segala situasi, termasuk jika bank jatuh pailit. Hal itu karena, pertama,pengawasan otoritas perbankan tidak bertujuan menggantikan manajemen bank dalam mengambil segala keputusan bisnisnya atas nama bank. Kedua,pengawasan oleh otoritas perbankan bukan untuk menjamin bank tidak akan bangkrut. Ketiga,pengawasan bank bukan untuk melarang bank mengambil risiko bisnis dari kegiatan operasionalnya. Rugi bukan merupakan hal yang tidak lazim bagi bank. Kerugian barulah tidak lazim jika terjadi karena manajemen bank sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian dan prinsip pengendalian risiko. Keempat,dari aspek makro perbankan, pengawasan bank tidak untuk men-distorsi iklim persaingan yang sehat. Persaingan antar bank yang sehat justru diperlukan untuk mendorong efisiensi sektor perbankan.
Agar sistem pengendalian intern dan pengawasan bank dapat berjalan efektif, setiap pihak yang terlibat, dari dalam maupun dari luar bank, hendaknya melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara profesional.
Sehubungan dengan itu, kompetensi dan integritas yang baik merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak yang terlibat dalam pengelolaan bank mulai dari anggota direksi, komisaris, sampai karyawan bank di tingkatan terendah.
Kompetensi dan integritas juga dituntut dari pihak-pihak terkait di luar bank seperti akuntan publik selaku auditor laporan keuangan bank dan aparat otoritas pengawas bank. Sistem pengawasan bank juga tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan penegakan hukum (law enforcement)yang tegas
Kewenangan Bank Indonesia dalam menanggulangi terjadinya kejahatan perbankan.
Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, dan UU No. 23 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 3 tahun 2003 tentang Bank Indonesia, menegaskan kedudukan bank Indonesia sebagai pembina dan pengawas perbankan dengan tugas dan kewenangan antara lain :
- memberikan dan mencabut izin usaha bank;
- menetapkan peraturan dalam bidang perbankan;
- melakukan pengawasan terhadap bank;
- mengenakan sanksi terhadap bank yang melanggar ketentuan perbankan.
Kewenangan BI selaku otoritas pengawas bank kepada terjadinya kejahatan perbanak terbatas hanya pada aspek prudential bankingdengan wewenang pemberian sanksi administratif. Sedangkan untuk pelanggaran yang bersifat tindak pidana (fraud) sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan dan pengadilan).
Tanpa kepastian dan penegakan hukum yang baik dan tegas, sistem pengawasan bank akan menjadi tumpul. Sudah bukan rahasia lagi kalau penegakan hukum di sini dirasakan sangat lemah, khususnya terhadap penjahat kerah putih. Artinya, upaya untuk menciptakan suatu sistem perbankan yang sehat, harus dilakukan seiring dengan upaya penyempurnaan dan penegakan hukum di negeri ini.
Soal pelanggaran, BI memiliki wewenang memberi sanksi administratif, termasuk pemberhentian pengurus bank dan pencantuman pengurus atau pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang perbankan.
Untuk mengatasi kejahatan perbankan, BI juga telah membuat Unit Khusus Investigasi Perbankan yang mengivestigasi tindak pidana pada bank, khususnya pihak yang terafiliasi. Yakni, pengurus, karyawan, pemilik dan pemegang saham bank, serta pihak lain yang menjadikan bank sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Prinsip kehati hatian sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan perbankan.
Salah satu factor yang membuat system perbanakn nasional keropos dan rentan terjadinya kejahatan perbakan adalah akibat para pengelola dan pemilik bak yang cenderung mengeksplooitasi dan atau ,emgabaikan prinsip kehati-hatian
Pelaksanaan prinsip kehati-hatian merupakan hal penting guna mewujudkan system perbankan yang sehat dan kuat dan kokoh. Kejahatan yang timbul di dalam dunia perbankan sat ini menunjukan betpa lemahnya komitmen untuk melakasanakan prinsip kehati hatian di kalangan pelaku bisnis perbankan.
Berdasarkan kenyataan itu tampaknya perbankan tidak bias seluruhnya diserahkan kepada mekanisme pasar, karena kenyataanya pasar tidak selalu mampu membetulkan dirirnya sendiri bila terjadi Sesutu di luar dugaan.
Dengan penerapan prinsip kehati-hatian yang kuga diwajibkan oleh Bank Indoensia, diharapkan terciptanya kondisi dunia perbakan yang sehat, kuat dan kokoh terlepas daris edala macam masalah.
Prinsip kehati-hatian menitik beratkan juga kepada keharusan pengelolaan manajement yang baik, baik itu manajemt pengeloalann keuangan, manajent kredit, manajemen control dan pengawasan, dll. Diharapkan bila kegiatan perbankan menjungjung tinggi prisnsip kehati-hatian maka diharapkankejahatan di dunia perbakan dapat diminimalisasiskan.,
Pentingnya pengawasan pada bank sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan perbankan
Bank Indoensia pada saat ini akan melakukan penyempurnaan system pengawasan bank, dari system compliance (kepatuhan pada regulasi) menjadi pengawasn resiko (risk base supervision). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui permaslahan bank sejak dini, Selama ini BI melakukan pengawasn reaktif, yakni berdasarkan peraturan saja sehingga jika ada permasalahn di sebuah bank baru akan diketahui kemudian.Penyempurnaan pelaksanaan fungsi pengawasan ii merupakan salah satu agenda pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi melaui kebijakan perbankan, Pemberdayaan yang dimaksud meliputi emapat aspek, yakni rekapitalisasis bank-bank Restrurissasi kredit perbanakn, pengemabangan infrastruktur perbankan dan penyempurnaaan fungsi pengawasan.
Salah satu penyebab terjadinya kejahatan didalam dunia perbankan karena kurangnya diterapakan pengawasan yang efektif pada dunia perbankan sehingga pengawasan yang efektif dapat berfungsi sebagai sarana untuk mencegah dan memberatas kejahatan di Dunia Perbankan. Sehingga dengan adanya pengawasan yang efektif dapat diharapkan tumbuhnya perbankan yang sehat dan kuat dan akhirnya “kepercayaan masyarakat” terhadap dunia perbankan semakin meningkat.
Tujuan pengawasan bank pada intinya adalah untuk meningkatakan keyakinan masyarakat, bahwa bank dari segi keuangan tergolong sehat, bank dikelola secara baik dan professional serta tidak terkandung ancaman terhadap kepentingan masyarakat yang emnyimpan dananya di bank. Tujuan umum dari pengawasan dan pembinaan bank adalah menciptakan system perbankan yang sehat, yang memenuhi tiga aspek yaitu perbankan yang dapat memelihara kepentingna masyarakat dengan baik dan perbankan yang berkembang secara wajar serta bermanfaat bagi perekonomian nasioanal.
Pengawasan yang efektif dan independent sangat diperlukanbank untuk saat ini maupun jangka panjang sebagai jawaban atas meningkatnya kejahatan di bidang perbankan yang baik dilakukan oleh pengurus-pengurus bank, bankir-bankir yang memanfaatkan bank yang dikelolanya dijadikan alat untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan diri sendiri maupun sebagai jawaban atas meningkatnya resiko yang dihadapi oleh perbankan.
Terbongkarnya kasus-kasus yang diidentifikasi sebagai kejahatan perbankan membuktikan bahwa sistem pengawasan pada bank tidak dijalankan dengan baik dan konsisten serta pembinaan yang harusnya dilakukan tidak dijalankan dengan semestinya yang seharunsya merupakan tugas dari bank Indonesia sebagai pengawas ekternal dan bank itu sendiri sebagai pengawas internal. Oleh karena itu Bank Indonesia sebagai otoritas bank harus terus menyepurnakan system pengawasanserta melakukan konsolidasi organisasi pengawasan bank yang ada di Bank Indonesia.
Pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas penyelewengan dana adalah pihak luar dan pihak dalam agar operasi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian. Pertama,dari dalam bank yakni fungsi-fungsi pengawasan intern bank yang bersangkutan. Kedua,dari luar bank, akuntan publik selaku auditor laporan keuangan bank, dan ketiga, BI selaku regulator dan pengawas bank.
Kewenangan Bank Indonesia hanya menyangkut pengenaan sanksi administrative (administrative prosess),sedangkan sanksi pidana merupakan kewenangan dari aparatur negara pada system peradilan pidana (kepolisian, Kejaksaan, kehakiman dan lembaga pemasyarakatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Seirngnya sering terjadi kejahatan perbankan dan anekara gamnya bentuk kejahatan perbankan maka untuk mencegah da menimalisasikan hal tersebut setidaknya bank bank nasional harus menjalankan tata kelola perbankan yang baik (GCG) yang medepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik juga termasuk di dalamnya prinsip kehati-hatian. Disamping itu juga perlu ditingkatkan system pengawasan yang efektif terhadap dunia perbankan baik itu Bank Indoneisa, bai pengawasan oleh bank itu sendiri dalam menjalankan usahanya.