Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter dan Rumah Sakit

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

          Membaiknya ekonomi dan tatanan sosial dewasa ini, telah menumbuhkan perilaku masyarakat Indonesia yang sadar akan kesehatan. Salah satu faktor yang mendorongan kesadaran akan kesehatan, adalah adanya perbaikan sektor pendidikan yang mampu menghadirkan informasi mendasar pentingnya arti kesehatan. Kondisi ini menjadikan masyarakat kian mempercayai dunia medis modern, dimana sebelumnya, di Indonesia pengobatan tradisional merupakan rujukan utama masyarakat mencari pengobatan.

        Menguatnya kepercayaan masyarakat Indonesia kepada dunia medis modern, yang diiringi menguatnya supremasi sipil pasca reformasi 1998, dimana pasca reformasi 1998 hak asasi manusia kian mendapatkan tempat dalam kehidupan nasional, telah menghantarkan suatu perubahan mendasar terhadap pandangan filosofi dunia hukum Indonesia.

          Diera pra reformasi 1998, ketika hukum didominasi oleh politik kekuasan, sangat jarang masyarakat berani malakukan upaya hukum memperjuangkan hak-haknya. Kini pasca reformasi 1998, dengan menguatnya supremasi sipil dan kian membaiknya kesadaran hukum warga negara, masyarakat kian berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, sehingga praktis membuat kehidupan berbangsa dan bernegara kita kian dinamis. Kini, banyak terdengar pemberitaan di media masa, masyarakat melawan kebijakan pemerintah melalui jalur-jalur konstitusional yaitu melalui jalur hukum, sehingga muncul suatu kata bijak “presiden pun jika salah, dapat dilawan oleh rakyatnya”.

         Potret tersebut memberikan gambaran mendasar kondisi sosial masyarakat kita dalam berbangsa dan bernegara, yang mulai sadar akan hak-haknya yang seharusnya dijamin oleh Negara. Kini tak satu pun profesi, jabatan dan pekerjaan di Indonesia yang tidak luput dari sorotan hukum, dan tak luput dari penindakan, sehingga setiap prosesi dan pekerjaan dituntut untuk memenuhi standar profesionalisme untuk mengasilkan hal yang berkualitas, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Demikian juga dengan profesi dokter, perawat dan dunia usaha di bidang rumah sakit.  

         Terhadap profesi dokter dan dunia usaha medis, dengan diundangkannya UU No. 39 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka dalam memberikan pelayanan kesehatan, dituntut mengedepankan aspek professionalitas yang berbasis kepentingan pasien. Artinya pelayanan tersebut harus sesuai dengan standar ilmu dan itika kedokteran, dan harus mengutamakan keselamatan serta kesembuhan pasian, yang jika tidak, maka dapat dikenai sanksi hukum baik pidana, administrasi maupun perdata. Sanksi hukum ini tak hanya dapat mengenai dokter dan perawat semata, namun juga dapat mengenai badan hukum rumah sakit, jika rumah sakit yang memperkerjakan dokter, melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak kerugian bagi pasian. Kini dalam perkembangannya, kian banyak dokter dan rumah sakit yang diperkarakan secara pidana dan perdata, seperti kasus

  • Dokter spesialis bedah asal Madiun, Jawa Timur, Bambang Suprapto, yang oleh Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi divonis bersalah karena melanggar Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran.
  • Dokter Wardhani dan Rumah Sakit (RS) Puri Cinere Shanti yang digugat oleh Shanti Marina Warga Kelurahan Lebak Bulus Jakarta Selatan, dimana Shanti Marina memenangkan gugatan hingga ke Mahkamah Agung.
  • Dokter Wida divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, karena melakukan malpraktik sehingga pasien berusia 3 tahun meninggal dunia.
  • Dan lain-lain

         Melihat beberapa kasus tersebut, sejatinya persoalan hukum tersebut dapat dicegah jika dokter dan management rumah sakit menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian yang berbasis pada hukum kesehatan antara pasien dengan rumah sakit dan dokter, sehingga tidak berakhir pada posisi dokter dan rumah sakit yang dipersalahkan secara hukum. Mengingat sejatinya tidak ada dokter yang tidak menginginkan pasiennya tidak sembuh dari penyakit yang dideritanya. Dan lebih jauh dari itu, sejatinya ketepatan penaatan prinsip kehati-hatian dalam hukum adalah untuk menghindari kriminalisasi profesi dokter, perawat dan rumah sakit, yang sebagaimana diketehui bersama dewasa kini terjadi dalam dunia hukum kesehatan nasional. Jika tidak diantisipasi, akan menjadi kebiasaan buruk penegakan hukum dunia kesehatan, yang tentunya dokter dan rumah sakitlah yang sesungguhnya telah berjuang menegakan aspek kesehatan dalam masyarakat di Indonesia, menjadi dirugikan.

         Mengingat pemerintah merupakan “motor” utama kesehatan masyarakat, hal ini setidaknya dapat dilihat dari jumlah rumah sakit milik pemerintah yang mendominasi dibanding rumah sakit swasta. Maka persoalan hukum yang menimpa profesi dokter, perawat dan managemen rumah sakit, sangat memerlukan perhatian khusus dari pemerintah kasusnya Kementerian Kesehatan dalam menjaga kesimbangan tanggungjawab profesi ini, melalui peraturan mentari yang spatutnya diterbitkan pada beberapa hal dalam profesi ini.

       Melihat beberapa pokok persoalan tersebut, maka kesadaran praktisi dunia medis modern di Indonesia, akan bahaya kriminalisasi dan intaian jerat hukum sangat dekat jika dokter, perawat dan managemen rumah sakit kurang cermat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hukum, menjadi hal utama guna dapat mengimbangi berubahan dokma-dokma hukum di era ini.

Penulis : Haryo Budi Wibowo, S.H.,M.H
Haryo Wibowo & Partners

 

Contact Us

Wisma Abadi, Suite B4, 4th Floor

Jl. Balikpapan No. 31 - Jakarta Pusat 10160 Indonesia

Email: haryowibowo@hwp-law.com

Telp: 021 - 3483 0693

Fax: 021 - 3483 0692

Webiste: www.hwp-law.com

Address

Print