Pasca diberlakukan Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK), istilah kewenangan menjadi sangat umum digunakan dalam hukum pidana. Hal ini tak lain dan tak bukan, karena masuknya norma kewenangan dalam Pasal 3 UUPTPK, yang mengatur bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”