Landasan hukum untuk penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di luar pengadilan dimulai dengan UU No 25 Tahun 2000 tentang Propernas. Bab IV butir C 3,4,2 UU tersebut menegaskan bahwa debitor yang telah menandatangani MSAA dan telah melaksanakan kewajiban sesuai MSAA harus diberikan jaminan kepastian hukum.
Hal ini dikuatkan oleh Tap MPR No X/MPR/2001 bahwa presiden bertugas menetapkan kebijakan dan mengambil langkah konkret dalam percepatan pemulihan ekonomi. Tap MPR No VI/MPR/2002 pun memberi rekomendasi kepada presiden untuk meningkatkan kepastian hukum atas tugas sesuai Tap MPR No X/MPR/2001.