User Rating: 4 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Inactive

Landasan hukum untuk penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di luar pengadilan dimulai dengan UU No 25 Tahun 2000 tentang Propernas. Bab IV butir C 3,4,2 UU tersebut menegaskan bahwa debitor yang telah menandatangani MSAA dan telah melaksanakan kewajiban sesuai MSAA harus diberikan jaminan kepastian hukum.

Hal ini dikuatkan oleh Tap MPR No X/MPR/2001 bahwa presiden bertugas menetapkan kebijakan dan mengambil langkah konkret dalam percepatan pemulihan ekonomi. Tap MPR No VI/MPR/2002 pun memberi rekomendasi kepada presiden untuk meningkatkan kepastian hukum atas tugas sesuai Tap MPR No X/MPR/2001.

Contact Us

Wisma Abadi, Suite B4, 4th Floor

Jl. Balikpapan No. 31 - Jakarta Pusat 10160 Indonesia

Email: haryowibowo@hwp-law.com

Telp: 021 - 3483 0693

Fax: 021 - 3483 0692

Webiste: www.hwp-law.com

Address

Print