Filosofi dan Proyeksi Tax Amnesty

User Rating: 0 / 5

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

         Pembangunan nasional yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan selama ini, bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil dan spiritual. Untuk merealisasikan tujuan tersebut diperlukan anggaran pembangunan yang cukup besar. Salah satu usaha untuk mewujudkan peningkatan penerimaan untuk pembangunan tersebut adalah dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam dan luar negeri, yaitu pajak. Secara ekonomi, pemungutan pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Sekarang ini pajak merupakan sumber penerimaan yang dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70 persen penerimaan berasal dari sektor pajak.

        Untuk menggali penerimaan negara dari sektor perpajakan dibutuhkan upaya-upaya nyata, serta implementasik dalam bentuk kebijakan pemerintah. Upaya-upaya tersebut dapat berupa intensifikasi maupun ekstensifikasi perpajakan. Intensifikasi pajak dapat berupa peningkatan jumlah Wajib Pajak (WP) maupun peningkatan penerimaan pajak itu snediri. Upaya ekstensifikasi dapat berupa perluasan objek pajak yang selama in belum tergarap. Untuk mengejar penerimaan pajak, perlu didukung situasi sosial ekonomi politik yang stabil, sehingga masyarakat juga dapat dengan sukarela membayar pajaknya. Pemerintah tentu diharapkan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan perpajakan yang dapat menarik minat masyarakat menjadi wajib pajak seperti sunset policy. Demikian juga, salah satu kebijakan yang perlu dipertimbangkan adalah diberikannya tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak. Subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri dan dalam negeri yang selama ini sulit tertagih, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak.

       Indonesia memiliki berbagai permasalahan perpajakan yang umumnya juga ditemui di negara lain. Persoalan pokok rendahnya kepatuhan dan kesadaran pembayaran pajak berdampak rendahnya penerimaan pajak. Di banyak negara, persoalan-persoalan tersebut diatasi dengan berbagai skema kebijakan, salah satunya dengan melaksanakan tax amnesty. Bahkan, dalam kurun waktu 1989-2009, hampir 40 negara bagian di Amerika Serikat telah memberikan tax amnesty dalam berbagai bentuk.

       Berdasarkan perbandingan di beberapa negara yang telah menerapkan tax amnesty atas aset di luar negeri yang tidak dilaporkan, dapat diketahui bahwa tax amnesty diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi dan pidana, dan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah atas pokok pajak. Sedangkan di Indonesia, diperlukan pembentukan UU atau revisi UU yang menyisipkan pasal baru tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam UU KUP, menambah pasal baru untuk mengatur penerapan tarif pajak khusus atas pokok pajak yang diampuni dalam UU PPh, atau menyusun peraturan perundang-undangan baru untuk tax amnesty

        Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para pekerja adalah melalui program pengampunan pajak. Meskipun bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi kesulitan anggaran negara, pengampunan pajak apabila dirancang dan dilaksanakan secara baik dapat membantu memperbaiki pendapat Negara dengan efektif.

        Pengampunan pajak diharapkan menghasilkan penerimaan pajak yang selama ini belum atau kurang bayar, hal ini sejatinya kedepan dapat meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Dengan kata lain kebijakan ini berpotensi tinggi dapat meningkatkan subyek pajak maupun obyek pajak (subyek pajak dapat berupa kembalinya dana-dana yang berada di luar negeri, sedangkan dari sisi obyek pajak berupa penambahan jumlah wajib pajak). Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada 1984. Namun pelaksanaannya tidak efektif karena wajib pajak kurang merespon hal ini karena tidak diikuti pengaturan yang lebih jelas dalam Undang-Undang, yang membuat kemudian ketika itu tax amenesti kurang dipahami jelas oleh masyarakat, sehingga berujung enggannya masyarakat mengunakan upaya tax amesti.

        Efektivitas pengampunan pajak dapat dilihat ketika pada tahun 1986 ditemukan bukti bahwa penerapan tax amnesty di beberapa negara bagian Amerika Serikat selama empat tahun sebelumnya, mampu meningkatkan penerapan pajak secara signifikan. Tax amnesty bahkan menjadi kebijakan utama dalam peningkatan penerimaan pajak di 20 negara bagian di Amerika Serikat.

       Dalam penerpannya di Amerika Serikat, kebijakan tax amnesty mampu meningkatkan penerimaan pajak hingga ratusan juta dolar, yang sulit diperoleh atau bahkan akan hilang sama sekali. Tax amnesty terbukti mampu meningkatkan jumlah pembayaran pajak. Dalam hal ini, instansi yang menangani penerimaan negara telah mengestimasi bahwa tax amnesty yang dipublikasikan dengan baik, dengan dukungan penegakan hukum yang lebih ketat atas peraturan perpajakan, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

        Isu tax amnesty untuk mengampuni kewajiban pajak di masa lalu menjadi relevan untuk dipertimbangkan sebagai “jembatan transisi” menuju era baru ini. Hal ini penting mengingat tujuan dari kebijakan transisi ini adalah untuk mendorong Wajib Pajak yang sebelumnya tidak patuh menjadi patuh di masa yang akan datang. Kelemahan sistem perpajakan selama ini atas informasi aset dan penghasilan di luar negeri merupakan bahan pertimbangan lainnya untuk menerapkan kebijakan tax amnesty. Tawaran tax amnesty yang ditujukan kepada aset dan penghasilan yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak dapat memfasilitasi kepatuhan dalam jangka panjang dan mendorong efisiensi dalam rangka peningkatan penerimaan pajak. Tax amnesty juga dapat ditujukan untuk merepatriasi aset yang diinvestasikan di luar negeri.

       Tren untuk memberikan ampunan atas penghasilan atau aset di luar negeri yang tidak dilaporkan ini mulai diadopsi oleh beberapa negara. Berdasarkan perhitungan Global Financial Integrity, selama tahun 2003-2012, Indonesia termasuk salah satu negara dengan jumlah illicit financial flows kumulatif terbesar yaitu sebesar USD 187,844 juta. Ketentuan mengenai tax amnesty mulai menjadi suatu pembahasan untuk diterapkan di Indonesia. Terdapat tiga pilihan yang dapat ditempuh oleh pengambil kebijakan terkait dasar hukum penerapan tax amnesty.

        Pertama, sebagai landasan hukum atas tax amnesty berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, revisi dapat dilakukan dengan menyisipkan ketentuan baru yaitu Pasal 37B UU KUP. Ketentuan baru ini ditempatkan pada Pasal 37B UU KUP karena sejenis dengan konteks ketentuan dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU KUP yaitu penghapusan dan penyesuaian sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi, dan kenaikan.

         Kedua, sebagai landasan hukum atas penerapan tarif pajak khusus terhadap pokok pajak yang diampuni, maka revisi dapat dilakukan dengan menambah pasal baru dalam UU PPh tentang penerapan tarif pajak khusus yang berlaku selama program tax amnesty. Atau ketiga, membuat peraturan perundang-undangan tersendiri terkait tax amnesty.

         Indonesia perlu mempertimbangkan kebijakan tax amnesty sebagai upaya transisi menuju era transparansi perpajakan global dan menjamin kepastian hukum dalam penerapan tax amnesty. Desain umum ketentuan tax amnesty diantaranya meliputi: siapa yang menjadi target dari tax amnesty, pajak apa saja yang termasuk dalam ruang lingkup tax amnesty, apa saja yang diampuni, prasyarat tax amnesty ke depan, durasi dan dasar hukum tax amnesty. Sedangkan, jika tax amnesty ditujukan pada aset yang disembunyikan di luar negeri, maka fitur-fitur dalam ketentuan tax amnesty tersebut adalah: (i) penentuan aset apa saja yang masuk dalam ruang lingkup ketentuan; (ii) siapa yang terkualifikasi untuk berpartisipasi dalam ketentuan ini; (iii) besarnya pajak yang dikenakan; (iv) periode pelaporan yang masuk ruang lingkup ketentuan; (v) kondisi agar dapat memperoleh fasilitas tax amnesty; (vi) jaminan perlindungan atas investigasi; (vii) mekanisme pelaporan dan pengawasan.

       Salah aspek keberhasilan dari kebijakan tax amnesty adalah kepastian hukum. Karena itu sinkronisasi juga menjadi hal penting. Misalnya sinkroninsasi dengan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pajak, PPn, PPh, dan Undang-Undang Lalu Lintas Devisa serta lain-lain. Tax amnesty akan banyak bermanfaat bagi negara. Di tengah penerimaan negara yang ditargetkan sangat tinggi, tax amnesty  akan menjadi potensi tambahan pemasukan yang signifikan bagi perekonomian Negara yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan dalam mensejahterakan rakyat

Penulis : Haryo Budi Wibowo, S.H.,M.H
Haryo Wibowo & Partners



Contact Us

Wisma Abadi, Suite B4, 4th Floor

Jl. Balikpapan No. 31 - Jakarta Pusat 10160 Indonesia

Email: haryowibowo@hwp-law.com

Telp: 021 - 3483 0693

Fax: 021 - 3483 0692

Webiste: www.hwp-law.com

Address

Print