Walaupun pidana denda sudah lama dikenal secara luas di dunia, tetapi kajian mengenai hal ini masih sangat sedikit. Perhatian para ahli mengenai pidana dan pemidanaan lebih tertuju pada pidana penjara. Di Indonesia, pidana denda juga telah dikenal sejak zaman Majapahit, tetapi kajian secara menyeluruh tentang perkembangan, permasalahan dan penerapanya yang ideal belom mendapatkan perhatian yang luas kedudukan pidana denda dalam system pidana masih dianggap sangat sekunder. Buku ini berasal dari disertasi yang berjudul ” Kebijakan Legislatif Tentang Pidana Denda dan Penerapanya Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi ”.
Penulis : Dr. H. Syaiful Bakhri, SH., MH adalah Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyyah Jakarta (Lektor Kepala). Lahir di Kotabaru, Kalimantan Selatan, 20 Juli 1962. Menamatkan Sekolah Dasar Negeri di Kotabaru, Kalimantan Selatan, tahun 1975; SMP Negeri Kotabaru, lulus tahun 1978; SMA Muhammadiyyah II Yogyakarta, lulus tahun 1981; Menyelesaikan Program (S-1) pada Fakultas Hukum Universitasn Muhammadiyah Jakarta, tahun 1987. Meraih gelar Master (S-2) jurusan Sistem Peradilan Pidana pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta tahun 1998, dan menyandang gelar Doktor (S-3) pada Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan jurusan Sistem Peradilan Pidana.