Aspek Hukum Perseroan Terbatas

User Rating: 0 / 5

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

    Perseroan TerbatasPerseroan terbatas merupakan fondasi bangsa. Mengapa demikian? Karena hampir 70 % pendapatan Negara melalui sector pajak disumbangkan perseroan terbatas. Di samping sektor pajak, seejatinya perseroan terbatas juga memainkan peran penting dalam pembangunan nasional-melalui penyerapan tenaga kerja, transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pembentukan etos kerja berdaya saing tinggi.
    
    Penulisan buku ini disadari atas semakin dinamisnya peraturan perundang-undangan yang mengatur perseroan terbatas kini, sehingga pasca reformasi, perseroan terbatas menjadi organisasi bisnis yang berkembang dan tumbuh pesat di tanah air. Dimana seperti dua kutub (negative dan positif) yang selalu ada, pertumbuhan perseroan terbatas yang pesat pada akhirnya juga menumbuhkan segudang persoalan besar dalam tatanm hukum. Alhasil, kini banyak sengketa perusahaan, baik sesame orang, perseroan dan atau pemegang saham yang terjadi – dalam lingkup perdata maupun pidana. Sengketa hukum perseroan tersebut, umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan para organ perseroan mengenai aspek-aspek mengenai aspek-aspek hukum yang melingkupi perseroan terbatas, sehingga menimbulkan “celah-celah” hukum dalam pengelolaan perseroan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum, disamping juga tak jarang karena adanya kesengajaan dari organ perseroan dalam melakukan perbuatan melawan hukum.
    
     Buku ini dapat dikatakan hampir mengusal keseluruhan aspek hukum, perseroan terbatas dalam praktek dari hulu hingga hllir secara rinci, lugas, sistematis dam praktis sehingga mudah dipahami dan dapat di baca oleh semua kalangan, khususnya bagi mereka yang memiliki kepentingan terhadap perseroan terbatas, sehingga dapat terhindar dari persoalan hukum dan dapat mengoptimalkan pembangunan dan pemgembangan perseroan terbatas dari sisi bisnis yang sejalan dengan hukum.

     Penulis : Haryo Budi Wibowo, S.H., M.H. Adalah kelahiran Jakarta, 22 Agustus 1981, alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Mengenyam Pendidikan Magister Hukumnya di Universitas Islam Jakarta, dan tengah melanjutkan pendidikan Doctoral Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya. Dalam kesehariannya, penulis adalah Advokat/Manging Partner pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HARYO WIBOWO & PARTNERS.